Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Kompas.com - 23/04/2022, 09:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Zakat fitrah adalah ibadah ijtimaiyah, yang artinya ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Zakat fitrah ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Yang berhak menerima zakat fitrah

Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah

1. Fakir

Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Golongan kedua orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ketiga disebut amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

5. Budak yang dimerdekakan

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim

Orang yang berhak menerima zakat fitrah juga termasuk gharim. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yakni fi sabilillah. Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah musafir. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, setidaknya golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah berjumlah 8.KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, setidaknya golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah berjumlah 8.

Ketentuan zakat fitrah

Yang perlu diketahui, zakat fitrah adalah dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com