Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek dan Jawa Barat, Serta Cara Membayarnya Secara Online

Kompas.com - 23/04/2022, 18:21 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan segera tiba. Sebagai umat muslim, salah satu kewajiban kita menuju Idul Fitri adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, dan dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Perintah mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar ra, yaitu: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Tujuan dari menunaikan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa di Bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian kita dengan sesama muslim, terutama yang kurang mampu. Sehingga, semua umat muslim dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri bersama-sama.

Baca juga: Jangan Sampai Telat, Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah senilai makanan pokok yang besarnya 1 sha' atau setara 2,5 kg. Namun, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini juga dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. Selain itu, dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ulama seperti Shaikh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah ini, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Dengan demikian, besaran uang yang harus dikeluarkan tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Berikut ini daftar besaran zakat fitrah apabila ditunaikan dalam bentuk uang, di setiap kota di Indonesia:

Jabodetabek

DKI Jakarta: Rp 45.000
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kota Depok: Rp 45.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
Kota Tangerang: Rp 35.000
Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, atau Rp 50.000

Jawa Barat

Kota Bandung: Rp 32.000
Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp 37.000, atau Rp 57.500
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kabupaten Kuningan: Rp 25.000
Kabupaten Majalengka: Rp 30.000
Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
Kabupaten Karawang: Rp 32.000
Kota Sukabumi: Rp 33.000
Kabupaten Purwakarta: Rp 31.250
Kabupaten Pangandaran: Rp 27.500
Kota Tasikmalaya: Rp 30.000
Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
Kota Cirebon: Rp 35.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kota Depok: Rp 45.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 27.500
Kabupaten Garut: Rp 30.000
Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000
Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kabupaten Ciamis: Rp 27.500
Kota Banjar: Rp 25.000
Kabupaten Bandung: Rp 32.500

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Daerah-daerah Lain di Indonesia

Yogyakarta: Rp 30.000
Madiun Rp 36.000
Gorontalo Rp 30.000
Jombang Rp 30.000
Solo Rp 33.000
Kalimantan Timur: Rp 45.000
Kalimantan Selatan Rp 40.000
Kalimantan Barat Rp 37.000

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com