KOMPAS.com - Besaran zakat fitrah 2022 berapa Rupiah jika ditunaikan menggunakan uang untuk wilayah Kalimantan Timur?
Berikut ulasan mengenai nominal zakat fitrah 2022 Samarinda dan sekitarnya. Nominal zakat fitrah 2022 Kalimantan Timur jika ditunaikan dengan uang bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Artinya, besaran zakat fitrah 2022 Balikpapan misalnya, bisa jadi tidak sama dengan ketentuan zakat fitrah 2022 Bontang dan daerah lainnya.
Baca juga: Jangan Sampai Telat, Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Rumus menghitung zakat fitrah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Aturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, namun ketentuan mengenai zakat fitrah, termasuk yang berkaitan dengan cara menghitung zakat fitrah keluarga masih tetap sama.
Aturan itu juga menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Bandung dan Daerah Lain di Jawa Barat
Dikutip dari laman resmi kaltim.kemenag.go.id, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda telah menetapkan besaran zakat fitrah 2022 Samarinda.
Tahun ini nilai zakat fitrah jika dibayarkan menggunakan beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per orang. Lantas besaran zakat fitrah 2022 berapa Rupiah jika ditunaikan menggunakan uang?
Zakat firah di Samarinda jika ditunaikan menggunakan uang besarannya terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Wilayah Jabodetabek
Kemenag Kota Balikpapan juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2022 Balikpapan baik dengan beras maupun menggunakan uang.
Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan Tahun 1443 H/ 2022 M.
Disebutkan, kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan tahun 2022 jika dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kota Balikpapan adalah 3 kg setiap jiwa.
Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya