Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via LinkAja

Kompas.com - 24/04/2022, 21:20 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bayar zakat fitrah umumnya dilakukan di masjid atau melalui petugas amil zakat di sekitar tempat tinggal. Namun seiring perkembangan teknologi, cara bayar zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online.

Terdapat beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya adalah aplikasi LinkAja.

Pada dasarnya, bayar zakat fitrah secara online tetap diperbolehkan. Asalkan, orang yang membayar zakat fitrah atau muzaki melakukan syarat-syarat wajibnya. Misalnya, pemberi zakat tetap membaca niat zakat fitrah.

Bayar zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja. Dengan kata lain, dana zakat fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Baca juga: Mudik Lebaran Lewat Tol? Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup!

Selain memudahkan, bayar zakat secara secara online ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di wilayah pengumpulan zakat. Hal ini pun bisa membantu menekan penyebaran virus Covid-19.

Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah secara online lewat LinkAja?

Sebelum membahas cara bayar zakat fitrah secara online lebih lanjut, simak ketentuan zakat fitrah dan besarannya.

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah adalah harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Perluas Pasar Ekspor di Amerika, Produk Makanan Minuman RI Dipamerkan di Kanada

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki perbedaan dari zakat lainnya karena hanya dibayarkan satu tahun sekali. Dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, baik yang sudah dewasa maupun masih anak-anak.

Besaran zakat fitrah

Adapun besarnya zakat fitrah adalah tetap dan selalu sama, yaitu sebesar satu sha’. Jika dikonversikan ke dalam beras, nilainya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter liter beras.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap Mudik 2022 di Tol Trans Jawa

Cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi LinkAja dengan mudahFreepik Cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi LinkAja dengan mudah

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Syarat bayar zakat fitrah

Islam mengatur siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. Berikut syarat menjadi muzakki zakat fitrah:

  • Beragama Islam
  • Merdeka dan bukan hamba sahaya
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Menemui bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Dua Lantai di Cinere Depok, Harga Rp 600 Jutaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com