BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Gojek

Perkuat Perlindungan Pengguna, GoPay Teken Nota Kesepahaman dengan BPKN

Kompas.com - 25/04/2022, 14:39 WIB
Hotria Mariana,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Platform dompet digital, GoPay, semakin memperkuat komitmennya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi pelanggan. Upaya ini tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken entitas tersebut bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rabu (20/4/2022).

Adapun nota kesepahaman itu berisi sejumlah langkah yang akan dilakukan GoPay dalam meningkatkan perlindungan dan keamanan pelanggan dalam bertransaksi digital.

Pertama, mengedukasi masyarakat umum dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Kedua, berkolaborasi dengan banyak pihak untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten edukasi perlindungan konsumen melalui kanal digital. Ketiga, melakukan penelitian dan atau pelaksanaan kajian bersama. Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Sebelumnya, upaya serupa sudah dilakukan GoPay melalui inisiatif Semua Jadi Aman yang memiliki tiga pilar utama.

Baca juga: Jadi Sasaran Kejahatan Siber, Masyarakat Mesti Paham Cara Aman Gunakan Dompet Digital

Pertama, merealisasikan keamanan akun dan transaksi lewat pengaplikasian teknologi cybersecurity kelas dunia, seperti personal identification number (PIN) dan biometrik. Kedua, mengadakan berbagai diskusi publik dan menyebarluaskan konten edukasi di berbagai kanal media. Untuk diketahui, kegiatan tersebut sukses menjaring lebih dari 80 juta orang atau sepertiga masyarakat Indonesia sepanjang 2021.

Sementara, pilar terakhir adalah proteksi yang salah satunya diwujudkan lewat kebijakan Jaminan Saldo Kembali. Garansi ini menjamin pengguna bisa mendapatkan kembali saldo GoPay yang hilang akibat pengambilalihan akun secara paksa atau kehilangan gadget yang terhubung dengan akun GoPay.

Jadi, dengan nota kesepahaman tersebut, komitmen penyedia layanan e-wallet ini semakin komprehensif.

Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial Anita Sukarman mengatakan, sejak awal GoPay selalu berkomitmen untuk memastikan konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi digital.

“Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, penandatanganan nota kesepahaman bersama BPKN semakin memantapkan langkah dan upaya kami dalam hal perlindungan konsumen. Edukasi menjadi salah satu elemen krusial dalam meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak serta cara melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan dalam transaksi digital,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: GoPay Perkuat Edukasi Literasi Digital dan Sistem Keamanan Transaksi demi Lindungi Konsumen

Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN RI Primasetya Teguh Jatmiko menuturkan, keamanan dana dan data pelanggan menjadi prioritas utama. Karena itu, sinergi pihaknya bersama GoPay diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut sehingga masyarakat tidak ragu untuk menggunakan platform dompet digital.

“BPKN juga mengapresiasi berbagai upaya perlindungan konsumen yang secara konsisten dilakukan GoPay, mulai dari edukasi, kebijakan Jaminan Saldo Kembali, hingga penggunaan teknologi keamanan canggih,” ujarnya.

Prima melanjutkan, dengan jumlah pengguna yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, GoPay adalah rekan kolaborasi yang strategis dalam mewujudkan komitmen perlindungan konsumen.

Apalagi, GoPay juga senantiasa berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sebelumnya, GoPay telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, dan berbagai figur publik lewat diskusi publik guna memperluas jangkauan dampak positif yang dihasilkan.

“Di sisi lain, BPKN akan terus memberikan pelayanan yang optimal bagi konsumen dengan memastikan keamanan data pribadi dan transaksi yang terjadi antarkonsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kanal-kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen,” jelas Prima. 

Baca tentang

Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com