Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Besaran Zakat Fitrah 2022 DI Yogyakarta

Kompas.com - 25/04/2022, 19:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Besaran zakat fitrah 2022 berapa Rupiah jika ditunaikan menggunakan uang untuk wilayah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta? Berikut ulasan mengenai nominal zakat fitrah 2022 Yogyakarta.

Di bulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DI Yogyakarta mengeluarkan edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022 DI Yogyakarta.

Besaran zakat fitrah Yogyakarta yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi DI Yogyakarta dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Samarinda dan Daerah Lain di Kalimantan Timur

Adapun besaran zakat fitrah di Provinsi DI Yogyakarta yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau pendapatan perkapita di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Dikutip dari Instagram resminya, Baznas DI Yogyakarta menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah Rp 30.000 per jiwa.

Selain menyalurkan melalui masjid, zakat fitrah juga bisa dibayarkan Baznas tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Jangan Sampai Telat, Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Itulah informasi seputar zakat fitrah 2022 Yogyakarta sesuai ketentuan yang diterapkan Baznas mengenai zakat Fitrah 2022 DI Yogyakarta.

Dasar hukum zakat fitrah di Indonesia

Rumus menghitung zakat fitrah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Aturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, namun ketentuan mengenai zakat fitrah, termasuk yang berkaitan dengan cara menghitung zakat fitrah keluarga masih tetap sama.

Aturan itu juga menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Bandung dan Daerah Lain di Jawa Barat

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Tata cara penghitungan zakat fitrah disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3). Cara menghitung zakat fitrah beras adalah, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Wilayah Jabodetabek

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Sementara itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang. Cara menghitung zakat fitrah dengan uang adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com