Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Kompas.com - 26/04/2022, 16:49 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan menikmati libur panjang pada hari libur dan cuti lebaran 2022, simak jadwalnya berikut ini.

Adapun libur hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang ditandatangani pada 7 April 2022.

Aturan tersebut yakni Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Mengintip Gaji Tinggi Pegawai BPK yang Diduga Terima Suap Bupati Bogor

Dengan demikian, ada sebanyak 10 hari hari libur pada momen Idul Fitri 1443 H/2022 M. Libur panjang ini merupakan akumulasi cuti bersama, hari besar nasional, dan akhir pekan yang jatuh secara berurutan sejak 29 April-8 Mei 2022.

Daftar 10 hari libur dan cuti Lebaran 2022

Berikut rincian tanggal dan hari libur, akhir pekan, dan cuti bersama Lebaran 2022:

  • Jumat, 29 April 2022: hari pertama cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 30 April 2022: akhir pekan
  • Minggu, 1 Mei 2022: akhir pekan
  • Senin, 2 Mei 2022: Lebaran hari pertama (hari besar nasional)
  • Selasa, 3 Mei 2022: Lebaran hari kedua (hari besar nasional)
  • Rabu, 4 Mei 2022: hari kedua cuti bersama Idul Fitri
  • Kamis, 5 Mei 2022: hari ketiga cuti bersama Idul Fitri
  • Jumat, 6 Mei 2022: hari keempat cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 7 Mei 2022: akhir pekan
  • Minggu, 8 Mei 2022: akhir pekan

Mulai Senin (9/5/2022), aktivitas masyarakat akan kembali berjalan normal dan kegiatan perkantoran sudah dimulai.

Baca juga: Tiga Langkah Jitu Kelola Keuangan Usai Ramadhan, Apa Saja?

Ilustrasi kalenderDok. Shutterstock/PBStudio Ilustrasi kalender

Daftar libur nasional 2022

Sedangkan untuk daftar libur nasional 2022 yang tertuang dalam SKB adalah sebagai berikut:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca juga: ShopeeFood Apresiasi Kerja Keras 7.000 Driver dengan Menggelar Acara “Bukbernya Sobat JOS

Syarat mudik Lebaran 2022

Diketahui, pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022, setelah 2 tahun sebelumnya melarang masyarakat pergerakkan dan mudik.

Pada 2022 ini, masyarakat bisa melakukan mudik menggunakan moda transportasi apapun, dengan syarat perjalanan yang ditentukan berdasarkan status vaksinasinya.

Bagi mereka yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, maka bebas bepergian tanpa harus melakukan skrining Covid-19, baik RT-PCR maupun tes antigen.

Kemudian bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: BRI Akan Berangkatkan 100 Nasabah Mudik Lebaran secara Gratis

Adapun bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menjalani RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.

Nah, itulah informasi seputar jadwal hari libur dan cuti lebaran 2022. Selama masa libur panjang lebaran 2022, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan orangtua, dengan keluarga dan handai tolan di kampung halaman. 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Baca juga: Program Pembiayaan Hijau, Wujud Nyata Sektor Perbankan dalam Membangun Masa Depan Berkelanjutan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com