Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui OJK, Nasabah Ingin PKU Kresna Life Dicabut

Kompas.com - 26/04/2022, 18:51 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menemui perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (26/4/2022).

Adapun, nasabah ingin agar sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan OJK kepada Kresna Life dapat dicabut.

Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, saat ini OJK sedang menunggu rencana penyehatan keuangan (RPK) milik Kresna Life.

"OJK mengatakan sedang menunggu RPK Kresna Life yang deadline-nya sampai tanggal 28 April 2022. Jadi itu, bukan tanggal pencabutan izin usaha, tetapi batas pelaporan RPK Kresna Life kepada OJK," kata dia setelah menemui OJK di Wisma Mulia 2, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sudah Dapat THR? Intip 4 Cara Cermat Manfaatkannya

Selain itu, pihaknya ingin sanksi PKU terhadap Kresna Life dicabut. Dengan demikian, harapannya Kresna Life dapat lebih leluasa untuk memenuhi pembayaran kepada nasabah.

"Kita minta PKU (Kresna Life) dicabut, mengingat Jiwasraya dan WanaArtha sanksinya lebih ringan, tapi ini beda," imbuh dia.

Namun demikian, berdasarkan penuturan dia, pihak OJK masih melakukan penilaian dan menunggu simulasi RPK Kresna Life agar uang nasabah baru tidak tercampur dengan nasabah lama.

Ia mengaku belum puas dengan pertemuan dengan OJK ini. Ia ingin OJK melakukan aksi nyata yang dapat direalisasikan.

"Misalnya, OJK bisa mengeluarkan tanggal berapa kami akan melakukan mediasi dengan Kresna Life. Sehingga, OJK juga punya komitmen dengan cara-cara seperti apa pengawasannya terhadap Kresna Life. Jadi, Kresna Life dapat membayar kewajibannya sampai selesai," urai dia.

Pihaknya ingin OJK menjalankan fungsinya dalam perlindungan konsumen sehingga kewajiban Kresna Life kepada nasabah dapat dibayarkan sampai selesai.

Baca juga: Hingga H-6 Lebaran, 1,5 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual

Selain itu, Benny meminta OJK dapat mengawasi cicilan yang sedang dibayarkan Kresna Life. Sehingga, ada kepastian kapan cicilan yang sempat terhenti Maret kemarin akan dibayarkan.

"Yang ada baru evaluasi dulu, OJK masih melihat bagaimana rencana penyehatan yang akan diberikan (Kresna Life) besok tanggal 28 April 2022," tandas dia.

Sebagai informasi, Kresna Life mengklaim telah melakukan pembayaran kepada Pemegang Polis dengan total sebesar Rp 1,37 triliun.

Angka tersebut termasuk penyelesaian dan pelunasan kepada hampir 50 persen pemegang polis. Pembayaran tersebut dijalankan selama lebih dari 20 bulan sejak Agustus 2020 dengan penundaan pembayaran selama 6 bulan sejak terjadinya krisis.

Baca juga: Simak Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com