Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Saya Harap Perusahaan Beli Sawit Petani dengan Harga Wajar

Kompas.com - 27/04/2022, 08:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha minyak goreng membeli Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit dengan harga wajar.

Hal ini menyusul menurun tajamnya harga TBS usai pelarangan eskpor bahan baku minyak goreng, refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dengan tiga kode HS diumumkan. Pelarangan eskpor sendiri mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.

"Untuk yang lain, ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Ini Produk Sawit yang Dilarang Diekspor oleh Jokowi

Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, pelarangan ekspor bahan baku ditetapkan untuk merealisasikan ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter, utamanya di pasar-pasar tradisional.

Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Kebijakan anyar ini diambil usai kebijakan penurunan harga minyak goreng yang sudah diambil sebelumnya tak ampuh mengatasi polemik.

"Dari kebijakan sebelumnya yang dilakukan, ini masih di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter. Untuk itu diputuskan melakukan pelarangan ekspor RBD Palm Olein, yang merupakan bahan baku migor, sejak tanggal 28 April 2022," beber Airlangga.

Airlangga bilang, pelarangan ekspor bahan baku bakal dicabut sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional. Mekanisme pelarangan ekspor akan disusun sederhana melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Mekanisme dan aktivitas ekspor akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satgas Pangan untuk mengatasi penyimpangan.

Airlangga bilang, Bea cukai akan memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.

Baca juga: Saat Perubahan Sikap Elon Musk Bikin Luhut Penasaran...

"Pengawasan Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan UU, dan pengawasan terus-menerus juga selama libur Idul Fitri," tandas Airlangga.

Sebagai informasi, penurunan harga TBS juga sudah dikeluhkan oleh petani. Pasalnya harga TBS mulai menurun, bahkan sebelum larangan ekspor berlaku di 28 April 2022.

Harga TBS di Sekadau, Kalbar, misalnya, menurun Rp 400/kilogram. Sementara di Jambi turun Rp 500 per kilogram. Turunnya harga TBS membuat Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pencatatan nama-nama petani yang memasok ke pabrik untuk meredam harga TBS.

Peristiwa ini akan menguntungkan pabrik. Ketika situasi normal, mereka akan menjual CPO dengan harga normal, tetapi membeli TBS dari petani dengan harga murah.

"Karena itu, pencatatan di pabrik harus jelas, sehingga keuntungan mereka tadi saat situasi normal bisa dikembalikan kepada petani uangnya. Ini solusi alternatif," ucap Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harga Anjlok, Petani Biarkan Buah Sawit Siap Panen Membusuk di Pohon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com