Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah WanaArtha Life Tagih Janji Skema Pembayaran

Kompas.com - 27/04/2022, 09:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menagih skema pembayaran kewajiban pemegang polis yang telah dijanjikan.

Salah satu nasabah WanaArtha Life yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali pada awal tahun dengan perwakilan WanaArtha Life.

"Waktu itu, tim penyehatan keuangan menjanjikan skema pembayaran kewajiban akan dikeluarkan bulan Maret. Kami percaya. Sampai Maret kami masih follow up, minta meeting lagi," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Menko Airlangga: Saya Harap Perusahaan Beli Sawit Petani dengan Harga Wajar

Ia mengatakan, skema tersebut dijanjikan pada saat pertemuan nasabah, WanaArtha Life, dan OJK pada 14 Januari 2022.

Pada saat itu, nasabah meminta skema yang ditawarkan diperlihatkan dan disetujui oleh OJK. Selain itu, ia juga berharap, skema yang diajukan harus dikomunikasikan dengan perwakilan pemegang polis.

"Pemegang polis juga harus dilibatkan, jangan seenak sendiri bikin skema. Kalau dia bikin 10 atau 15 tahun masak kita terima pasrah. Tidak bisa begitu," ucap dia.

"Sekarang, skema yang dijanjikan saja belum ada feedback dari Maret. Saya bingung kenapa mereka bilang jadi Juli, janjinya mana yang Maret," tegas dia.

Adapun, ia menyoroti kelanjutan skema pembayaran prioritas yang dilakukan oleh WanaArtha Life.

Baca juga: WanaArtha Life Disanksi OJK, Ini Penyebabnya

WanaArtha Life diketahui telah membayarkan kewajiban dengan prioritas kemanusiaan kepada 9 nasabah senilai Rp 175 juta.

"Skemanya bagaimana? Prioritasnya apa? Apakah cuma bayar sekali, atau ada cicilan, program cicilannya apa?," kata dia.

Ia menceritakan, setelah melakukan pengecekan kepada teman-teman yang menerima skema itu, diketahui besarannya hanya Rp 15 juta sampai Rp 25 juta.

"Kami dijanjikan sendiri Maret, kenapa berpaling ke Juli lagi. Nanti bisa ada alasan investor tidak jadi (masuk)," kata dia.

Baca juga: Proses Penyehatan Perusahaan, WanaArtha Life Jajaki Investor Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com