Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Ekspor Produk Sawit, Petani: Tidak Akan Pengaruhi Konsumsi TBS

Kompas.com - 27/04/2022, 15:35 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan eskpor produk sawit yang diantaranya adalah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Larangan eskpor ini berlaku mulai dari tanggal 28 April 2022 hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal.

Menanggapi hal itu Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung mengatakan, larangan eskpor produk sawit ini tidak akan mempengaruhi konsumsi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Baca juga: Larangan Ekspor Produk Sawit Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter

"Secara hitungan matimatis dan ekonomis, larangan eksport RBD Palm Olein ini tidak akan mempengaruhi konsumsi TBS dan harga TBS petani. Karena dengan melarang eksport RBD Palm Olein, bukan berarti meniadakan konsumsi TBS untuk produk lain seperti oleokimia, biodisel, refined PKO, Crude PKO dan CPO," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Gulat memaparkan, data eksport RBD Palm Olein tahun 2021 diketahui sebesar 14,1 juta kiloliter atau setara 63 persen dari total Produksi RBD Palm Olein Indonesia yang tercatat 22,4 juta kiloliter. Dengan begitu kata dia, konsumsi dalam negeri (domestic) RBD Palm Olein adalah sebesar 8,3 juta kiloliter.

"Karena yang dilarang eksport adalah hanya RBD Palm Olein, maka yang 63 persen tadi (tujuan ekspor), tinggal dikonversikan TBS ke produk lain seperti oleokimia, biodisel, refined PKO, Crude PKO, CPO. Itu wajar dan lumrah terjadi. Artinya serapan TBS Petani tidak akan terganggu akibat stop ekspor RBD Palm Olein tersebut, karena mekanisme tujuan produk akan berlaku sesuai demand pasar yang menyesuaikan kepada regulasi yang ada," jelas Gulat.

Baca juga: Ini Produk Sawit yang Dilarang Diekspor oleh Jokowi

Oleh karena itu, lanjut dia, Apkasindo mengimbau kepada semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari Aceh sampai Papua untuk tunduk dan patuh kepada regulasi yang ada, terkhusus kepada Permentan 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tataniaga TBS kelapa sawit sebagai turunan dari permentan tersebut.

"Stop PKS berlaku curang dan cari untung melebihi kewajaran. Jika masih ada PKS yang melakukan kecurangan, silahkan hubungi posko pengaduan kecurangan harga PKS DPP Apkasindo," tegasnya.

Baca juga: Harga Anjlok, Petani Biarkan Buah Sawit Siap Panen Membusuk di Pohon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com