Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Lebaran Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan Pegawai ASN

Kompas.com - 27/04/2022, 19:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut mulai 29 April, kemudian 4-6 Mei 2022. Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Baca juga: Simak Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (27/4/2022).

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Dalam Keppres tersebut juga dijelaskan, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka jatah cuti tahunannya bertambah.

Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.

Baca juga: Kemenaker Minta Pengusaha Beri Keleluasaan Waktu untuk Pekerja Cuti Lebaran

Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022. Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan dengan Keppres. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada 7 April.

Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) dalam SKB No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022, yang mengatur mengenai cuti bersama Lebaran. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022.

Baca juga: Gelontorkan Rp 9,78 Triliun, Pemerintah Sudah Cairkan THR untuk 1,78 Juta PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com