Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: PNS Terlibat Calo ASN dan Ditahan Harus Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 29/04/2022, 12:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 berpotensi sebagai bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan konsekuensinya pemberhentian tidak dengan hormat.

Konsekuensi tersebut merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Beredar Surat soal Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, BKN: Itu Hoaks!

 

Satya menegaskan, selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara.

"BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan, namun di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN

Satya bilang, keputusan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Implementasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi concern BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN," ujarnya.

Baca juga: Apakah Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah? Ini Kata BKN

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri dalam mengungkap kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Melalui kanal YouTube DIV Humas Polri pada Senin (25/4/2022), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, sebanyak 21 orang sipil dan 9 PNS terlibat dalam kecurangan tersebut.

Modus yang digunakan oknum adalah menggunakan berbagai macamremote acess, di antaranya remote acess utilities, zoho, crome remote desktop, retmin, ultra vnc, netop, dan perangkat khusus yang dimodifikasi pelaku yaitu micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com