JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penyelenggara dana pensiun kembali berkurang. OJK telah membubarkan Dana Pensiun milik PT Infomedia Nusantara yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022
Alasan dari pembubaran dana pensiun tersebut dikarenakan adanya permohonan Pendiri Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu Direksi PT Infomedia Nusantara, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun.
“Penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Dukung Digitalisasi Indonesia, Telkom Gandeng Microsoft Perkuat Kemitraan Strategis
Dalam KDK tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara yang diketuai oleh Eko Hamdiyanto. Selanjutnya, anggota tim likuidasi antara lain Rany Puspitawati, Pambudi Wahyu Basuki, Endang Sulistyawati, dan Reinaldy Marlianto
Tim Likuidasi tersebut akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. Mereka akan bekerja di kantor Dana Pensiun Infomedia Nusantara yang beralamat di Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150 dan bisa dihubungi melalu telepon di (021) 720 1221
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Ihsanuddin. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo)
Baca juga: Jasa Raharja Catat Sumbangan Wajib dari Masyarakat Tumbuh
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Infomedia Nusantara