Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Kompas.com - 29/04/2022, 22:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim setahun sekali. Ibadah yang satu ini dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Lalu kapan waktu terakhir bayar zakat fitrah?

Setiap muslim tentu wajib mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah. Sebab, bayar zakat fitrah tidak bisa dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.

Karena zakat fitrah ini berbeda dengan zakat mal atau zakat harta yang dapat dilakukan kapan saja apabila sudah mencapai nishab dan haul. Jika bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktunya, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Dengan kata lain, dalam membayar zakat fitrah ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Baca juga: Kemenhub Kembali Berangkatkan Mudik Gratis via Kapal Laut

Waktu terbaik bayar zakat fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Baca juga: Ini Lokasi SPKLU PLN di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2022

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah. Pertama, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Kedua waktu sunah yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lalu yang ketiga waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Keempat waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.

Baca juga: Cara Cek Saldo BNI lewat ATM, BNI Mobile, hingga SMS Banking

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Bisa dikatakan, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Shutterstock Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com