Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Terima 1.277 Laporan terkait THR Tidak Dibayar, Terbanyak di DKI Jakarta

Kompas.com - 30/04/2022, 20:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 di Posko THR yang dibentuk. Hingga 29 April, tercatat sebanyak 5.148 laporan yang diterima terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 (53 persen) dan 2.402 (47 persen) konsultasi online.

"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5.148 laporan," kata Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).

Anwar bilang, dari laporan konsultasi THR seluruh provinsi se-Indonesia, yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pencairan THR PNS Sudah Capai 99,92 Persen

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kita rampungkan," ujarnya.

Sementara dari 2.746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, terdapat 1.549 perusahaan yang dilaporkan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I," jelasnya.

Baca juga: Hingga H-3 Lebaran, 651.739 Kendaraan Lewati Tol Bandara Soekarno-Hatta

DKI Jakarta terbanyak

Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR, Provinsi DKI Jakarta memiliki laporan paling banyak dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan sebanyak 582 laporan. Diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173).

Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.

Terkait jumlah pengaduan THR, lagi-lagi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi, sebanyak 876 laporan yang diterima. Selanjutnya disusul Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).

Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah pengaduan paling banyak yaitu pengaduan soal THR tak dibayarkan sebanyak 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan sebanyak 357 laporan dan THR terlambat bayar sebanyak132 laporan.

Sedankan provinsi dengan jumlah pengaduan terendah yaitu Papua dengan 1 laporan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas dia.

Baca juga: Jasa Marga Perpanjang One Way hingga Km 442 Tol Semarang-Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com