Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mulai Hari Ini, Berlaku Pajak untuk "Top Up" Uang Elektronik, Pinjol hingga Transaksi Kripto

Kompas.com - 01/05/2022, 11:22 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Minggu, 1 Mei 2022, pemerintah akan memungut pajak untuk beberapa transaksi digital termasuk untuk layanan financial technology (fintech) seperti, dompet digital atau e-wallet hingga pinjaman online (pinjol), dan juga transaksi kripto.

Seperti diketahui, tujuan pemerintah membebankan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang nantinya akan digunakan untuk belanja negara.

Pemerintah juga beralasan kenaikan tarif PPN ini bertujuan menghadirkan pajak yang adil dan kuat. Di samping itu juga, pemerintah fokus untuk mengembalikan defisit APBN.

Baca juga: Transaksi Kripto Bakal Dikenakan Pajak, CEO Indodax: Jangan Sampai Geliat Investasi Jadi Lesu...

Lalu, dengan aturan baru tersebut, berapa besaran pungutan pajak untuk pinjol, e-wallet dan kripto? Simak penjelasan berikut ini;

1. Pajak Aset Kripto

Transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan besaran PPN yang dikenakan 0,1 persen.

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran. Hestu memastikan pemerintah bakal mengatur sesederhana mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada yang memotong, memungut, dan melaporkan PPN final

"Kripto itu kena PPN karena merupakan komoditas. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

2. Pajak Fintech

Aturan untuk pajak fintech, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada akhir Maret 2022.

Dalam PMK tersebut, pajak untuk pinjol akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga. Sementara itu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari total bruto bunga.

Baca juga: Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

Hal tersebut juga berlaku bagi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, dan penghimpunan modal (crowdfunding).

Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud mencakup, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com