Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetus Sistem Ekonomi Gerakan Benteng

Kompas.com - 02/05/2022, 11:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sistem ekonomi Gerakan Benteng yakni kebijakan yang dicetuskan oleh Soemitro Djojohadikusumo yang saat merupakan ekonom. Gerakan Benteng berlangsung selama tiga tahun (1950-1953) dan berakhir setelah Kabinet Natsir tak lagi berkuasa.

Sistem ekonomi Gerakan Benteng merupakan gagasan dari pemerintah Indonesia di era Menteri Perdagangan era Kabinet Natsir di periode September 1950 sampai dengan April 1951.

Gerakan Benteng bertujuan melindungi pengusaha pribumi ini akhirnya dihentikan karena dianggap gagal.

Saat itu, perekonomian Indonesia tidak stabil setelah Belanda hengkang dari Tanah Air. Belum lagi, Indonesia harus menanggung utang Hindia Belanda sesuai dengan kesepakatan Konferensi Meja Bundar.

Indonesia juga masih dilanda konflik berkepanjangan. Pasca agresi militer Belanda, pemerintah dihadapkan dengan beberapa pemberontakan di dalam negeri.

Baca juga: Tujuan Utama Diberlakukannya Sistem EKonomi Ali Baba

Soemitro Djojohadikusumo sebagai salah satu ahli ekonomi Indonesia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakikatnya adalah mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.

Tujuan dilaksanakannya sistem ekonomi gerakan benteng adalah tentulah memberikan kemudahan bagi pengusaha pribumi dalam menjalankan bisnis.

Gerakan Benteng terdiri dari dua kebijakan. Pertama, Gerakan Benteng mengistimewakan importir pribumi. Importir pribumi diberi kewenangan impor khusus.

Selain itu, mereka juga menerima jatah devisa dengan kurs murah. Kedua, kebijakan ekonomi dilakukan dengan pemberian kredit modal pada pengusaha yang selama ini sulit memperoleh pinjaman dari lembaga pendanaan seperti bank.

Baca juga: Pengertian Sistem Ekonomi, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

Lewat Gerakan Benteng, pemerintah memilih pengusaha-pengusaha pribumi yang akan menerima bantuan. Para pengusaha yang dinamakan importir Benteng ini telah lulus sejumlah persyaratan di antaranya:

  • Merupakan importir baru
  • Berbentuk badan hukum, perseroan terbatas, atau kongsi
  • Memiliki modal kerja minimal sebesar Rp 100.000
  • Modal kerja sekurang-kurangnya 70 persen berasal dari bangsa Indonesia asli (pribumi) atau golongan ekonomi lemah
  • Memiliki kantor untuk pegawai dan tenaga kerja

Program Benteng dinilai gagal karena salah sasaran. Banyak pengusaha bumiputra yang menjual lisensi impor yang diberikan oleh pemerintah kepada para pengusaha non-bumiputra.

Dalam praktiknya, program ekonomi Gerakan Benteng mengalami kegagalan. Hal ini disebabkan karena para pengusaha pribumi tidak dapat bersaing dengan pengusaha etnis Tionghoa yang berpengalaman dalam berbisnis.

Kegagalan program Gerakan Benteng menjadi salah satu sumber defisit keuangan negara. Harapannya program ini akan memajukan ekonomi negara, namun ternyata yang terjadi adalah menambah beban defisit anggaran negara yang semakin membesar.

Sistem ekonomi gerakan benteng yakni kebijakan yang dicetuskan oleh Soemitro Djojohadikusumo untuk menggerakan ekonomi Indonesia, di mana sistem ekonomi gerakan benteng merupakan gagasan dari era Kabinet Natsir. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sistem ekonomi gerakan benteng yakni kebijakan yang dicetuskan oleh Soemitro Djojohadikusumo untuk menggerakan ekonomi Indonesia, di mana sistem ekonomi gerakan benteng merupakan gagasan dari era Kabinet Natsir.

Sistem ekonomi Gerakan Benteng yakni kebijakan yang dicetuskan oleh Soemitro Djojohadikusumo untuk menggerakan ekonomi Indonesia, di mana sistem ekonomi Gerakan Benteng merupakan gagasan dari era Kabinet Natsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com