Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Gadai Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Dua Izin Baru

Kompas.com - 04/05/2022, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 7 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Teranyar, OJK memberikan dua izin baru kepada perusahaan pergadaian yakni PT Samdede Gadai Perkasa dan PT Gadai Mas Sumut. Kedua perusahaan pergadaian ini mendapatkan tanggal keputusan izin usaha yang sama yakni pada tanggal 14 April 2022.

PT Samdede Gadai Perkasa mendapatkan mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022. Sementara, PT Gadai Mas Sumut mendapatkan surat nomor KEP-27/ NB.1/2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Baca juga: Contraflow Kembali Diberlakukan di Tol Japek Km 47-70 Arah Cikampek

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Samdede Gadai Perkasa wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam siaran resmi, dikutip Kompas.com Rabu (4/5/2022).

Ia memerinci, keterangan dan informasi yang dimaksud meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian. Kemudian, ada pula informasi mengenai nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK.

Selain itu, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan hari dan jam operasional. Selain itu, perusahaan wajib menginformasikan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Ihsanuddin menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, perusahaan pegadaian diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tandas dia.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 OJK telah memberikan izin usaha terhadap perusahaan pergadaian swasta lainnya yakni, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, dan PT Pusat Gadai Fadila.

Baca juga: Tax Amnesty Tinggal 2 Bulan, Harta yang Diungkap Tembus Rp 79,13 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com