Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru

Kompas.com - 05/05/2022, 16:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat aturan ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Aturan JHT kini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun. Namun, dengan terbitnya Permenaker 4/2022 aturan lama menjadi tidak berlaku lagi.

Baca juga: Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP

"Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (28/4/2022) lalu.

Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," kata Ida.

Berdasarkan beleid terbaru itu, tak hanya mengatur JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK, tetapi juga mengatur klaim JHT bagi peserta pensiun karena usia, meninggal, mengalami cacat mental, dan pekerja warna negara asing.

Berikut rincian ketentuan klaim JHT seperti yang diatur dalam Permenaker 4/2022:

Baca juga: Klaim JHT Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Ini Persyaratannya

  • Peserta pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud mencapai pensiun adalah yang mencapai usia 56 tahun atau usia sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, dan peserta bukan penerima upah yang berhenti
bekerja.

Adapun peserta bukan penerima upah adalah pemberi kerja dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Syarat klaim JHT bagi peserta yang pensiun kini disederhanakan menjadi cukup 2 dokumen, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Pada aturan sebelumnya, bagi pensiunan disyaratkan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

  • Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

  • Peserta terkena PHK

Pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com