Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lowongan Pekerjaan yang Dibuka oleh BKN Berikut, Khusus S1 atau Setara

Kompas.com - 06/05/2022, 13:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian negara (BKN) membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Back End Programmer dan Front End Programmer.

"Direktorat Pembangunan dan Pengembangan SIASN (Dit. PPSIASN) BKN mengundang anak anak muda para programmer front end (fe) maupun back end (be) untuk bergabung menjadi tenaga jasa konsultan perorangan," tulis mereka di Instagram resmi @bkngoidofficial dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

PPSIASN merupakan direktorat pada Badan Kepegawaian Negara yang mempunyai tugas merencanakan, membangun, mengembangkan, melaksanakan tata kelola dan menjamin mutu serta mengintegrasi data dan aplikasi sistem informasi ASN.

Baca juga: BKN: PNS Terlibat Calo ASN dan Ditahan Harus Diberhentikan Sementara

Perlu diperhatikan, lowongan kerja ini dibuka sampai tanggal 8 Mei 2022.

Berikut ini adalah kualifikasi yang dibutuhkan oleh BKN untuk lowongan yang dimaksud.

Bagi Anda pencari kerja, silakan untuk menyimak kualifikasi di bawah ini.

Front End Programmer

Kualifikasi:

1. Menguasai Next.js/React.jd atau Vue.js

2. Domisili Jabodetabek

3. Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara

4. Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Next.js/React.jd atau Vue.js

5. Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang 6. Dapat menggunakan GIT

7. Memiliki NPWP

8. Memiliki surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya

9. Memiliki bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.

Back End Programmer

Kualifikasi:

1. Menguasai Node.js atau Go

2. Domisili Jabodetabek

3. Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara

4. Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Node.js atau Go

5. Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang 6. Dapat menggunakan GIT

7. Memiliki NPWP

8. Memiliki surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya

9. Memiliki bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com