Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mengapa THR yang Diterima Tak Satu Kali Gaji | Susunan Tim Transisi dan Penasihat Pemindahan IKN

Kompas.com - 07/05/2022, 07:14 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Mengapa THR yang Diterima Tak Senilai Satu Kali Gaji Bulanan?

Sesuai namanya, tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang selalu dinantikan karyawan atau buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Kebijakan pemerintah ini sudah berlangsung sejak 1951.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR ke pekerja tetap maupun kontrak dengan masa kerja minimal satu bulan. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka jumlah THR yang berhak diterimanya setara dengan gaji bulanan.

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja minimal sebulan atau kurang dari setahun, besaran THR-nya diperhitungkan secara proporsional.

Lantas, mengapa jumlah THR yang diterima pekerja biasanya lebih kecil dari upah atau gaji bulanan? Simak di sini

2. Dollar AS Sentuh Level Tertinggi dalam 20 Tahun, Poundsterling Jatuh

Indeks dollar AS mencapai level tertinggi dalam 20 tahun terakhir terhadap mata uang global, pada Kamis (5/5/2022). Hal ini terjadi usai aksi jual saham di Wall Street secara besar – besaran, sehingga mendorong permintaan pada mata uang safe heaven.

Indeks dollar mencapai level 103,94, atau menjadi yang tertinggi sejak Desember 2002. Namun pada penutupan perdagangan Wall Street, indeks dollar terkoreksi tipis 0,9 persen dan kembali pada level 103,51.

Sehari sebelumnya Federal Reserve atau The Fed menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin, dan sekaligus melakukan pengetatan moneter.

Wall Street jatuh sehari usai kebijakan The Fed diumumkan, dan para investor berbondong – bondong mengalihkan aset mereka.

Baca selengkapnya di sini

3. Resmi Dibentuk, Ini Susunan Tim Transisi dan Penasihat Pemindahan IKN ke Kaltim

Pemerintah resmi membentuk tim transisi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Nama-nama dalam tim tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.

"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut tim transisi," sebut Pasal 1 aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Adapun keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com