Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Upah Lembur Bagi Pegawai yang Masuk saat Libur Lebaran

Kompas.com - 08/05/2022, 19:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional, misalnya libur lebaran.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan, antara dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Nah bagi para pekerja yang harus masuk bekerja saat hari libur Lebaran, berhak mendapatkan upah lembur dengan besaran minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, pekerja bisa saja mendapatkan upah lembur lebih besar daripada aturan pemerintah sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca juga: Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan?

Sebagai catatan, berbeda dengan skema Tunjangan Hari Raya (THR), kompensasi upah lembur Lebaran ini berlaku untuk semua karyawan, baik karyawan muslim maupun non-muslim.

Berikut ini aturan skema pemberian kompensasi perhitungan upah lembur didasarkan pada upah libur Lebaran atau upah lembur per jam dikutip dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (8/5/2022).

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Baca juga: Apa Itu CVV, Tiga Digit Terakhir di Belakang Kartu ATM?

Cara menghitung upah lembur Lebaran

Sebagian besar perusahaan di Indonesia sistem upah bulanan. Sehingga untuk menghitung upah per jam, adalah dengan cara jumlah upah bulanan dibagi 173.

Misalnya, ada seorang pekerja yang waktu Kerja nya adalah 6 hari Kerja, 40 jam dalam seminggu, dan harus bekerja lembur selama 7 jam di libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.

Maka cara menghitung upah lembur yakni Rp 4.000.000 : 173, hasilnya Rp 23.121,387. Kemudian, jam pertama dibayar hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Sementara jam ke dibayar tiga kali upah sejam. Lalu jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Maka, upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Baca juga: Berapa Saldo Minimal ATM BCA?

Jika kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka perhitungannya 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.

Sanksi perusahaan nakal

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengungkapkan, pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur bisa dikenakan sanksi.

“Aturan ini ada dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3). Pengusaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Haiyani dalam siaran pers.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Ftri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah lembur.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” tegas dia.

Itulah informasi seputar perhitungan upah lembur didasarkan pada upah pada libur Lebaran sesuai dengan aturan upah lembur per jam dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca juga: 3 Cara Menemukan ATM BCA Setor Tunai Terdekat dari HP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com