Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 09/05/2022, 13:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka pada Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB. Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut diunggah melalui Instagram resmi Prakerja yaitu @prakerja.go.id.

Dengan adanya pengumuman tersebut, calon peserta bisa mendaftarkan diri ke situs resmi Kartu Prakerja.

"Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Senin.

Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 357 Karang Hias di NTB

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan. Jika lolos seleksi gelombang, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun.

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Jangan lupa, ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Bila hingga tenggat waktu tersebut tak dimanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.

Baca juga: Kembali Cerah, Perekonomian Indonesia Tumbuh 5,01 Persen pada Kuartal I-2022

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Sebelum memasuki tahapan tersebut. sebaiknya ketahui cara beserta syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28, simak langkah sebagai berikut:

1. Pendaftar harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id. Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar adalah:

  • Warga Negara Indonesia 18-64 tahun;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Dalam satu Kartu Keluarga hanya diporbelah maksimal dua NIK yang menjadi penerima kartu Prakerja
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

2. Kunjungi link dashboard Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

3. Isi alamat e-mail dan password kemudian klik “Daftar”

4. Buka e-mail Anda dan lakukan verifikasi.

5. Setelah berhasil verifikasi, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP

6. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut”

7. Lengkapi data diri seperti nama lengkap ibu kandung, pendidikan terakhir, dan alamat sesuai KTP

8. Pastikan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut

Baca juga: Pekerja Swasta Diminta WFH Setelah Libur Lebaran, Kemenaker: Harus Ada Dialog Bipartit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com