JAKARTA, KOMPAS.com - Liburan mudik yang telah usai biasanya identik juga dengan kirim mengirim oleh-oleh mudik.
Saat kembali dari mudik, biasanya seseorang tidak ingin membawa banyak barang bawaan. Untuk itu, mengirim oleh-oleh mudik melalui ekspedisi jadi satu solusi.
Namun begitu, pengirim perlu memastikan oleh-oleh mudik yang dikirimkan dapat sampai dengan aman dan selamat. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menjamin pengiriman berjalan aman adalah dengan menambahkan asuransi pengiriman.
"Asuransi pengiriman merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan brang selama proses pengiriman," tulis OJK dalam akun Instagramnya @ojkindonesia, dikutip Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Jasa Raharja: Peserta Mudik Gratis BUMN Dapat Asuransi Selama Perjalanan Pulang-Pergi
Lebih lanjut disebutkan, pemanfaatan asuransi pengiriman dilakukan saat melakukan pembelian barang secara online melalui platform e-commerce. Atau, saat melakukan pengiriman melalui perusahaan ekspedisi juga menggunakan kurir.
Dikutip dari Lifepal.co.id, pada dasarnya asuransi pengiriman bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap barang yang dikirimkan.
Sebagai catatan, pihak kurir tidak wajib bertanggung jawab terhadap barang yang dikirim apabila rusak atau hilang karena kejadian yang tidak disengaja. Oleh sebab itu, pihak pengirimlah yang harus mempersiapkan risiko apa pun dengan membeli asuransi.
Perlu diketahui, asuransi pengiriman barang ini terbagi menjadi dua model, yaitu:
1. Perlindungan asuransi yang dilakukan antara pelanggan dengan jasa ekspedisi seperti JNE, Tiki, SiCepat dan lain-lain, yang menawarkan secara langsung kepada konsumennya untuk penggunaan asuransi.
2. Perlindungan barang untuk partai besar dengan perjanjian yang dapat dilakukan antara dua: produsen atau perusahaan ekspor/impor dengan perusahaan asuransi.
Berikut ini adalah asuransi pengiriman paket dengan menggunakan perusahaan ekspedisi atau menggunakan kurir.
1. Asuransi pengiriman barang JNE
Tidak hanya mengantar paket, JNE juga menyediakan proteksi dengan biaya asuransi pengiriman barang terjangkau.
Hal ini bertujuan supaya pelanggan merasa aman saat mengirimkan barang.
Apabila seseorang mau mengirimkan barang dengan harga di atas Rp 1 juta atau dokumen berharga, pengirim dapat memakai asuransi JNE. Biaya premi JNE yaitu 0,2 persen dari harga barang ditambah administrasi Rp 5.000.