Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Kompas.com - 10/05/2022, 15:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak.

Daftar NPWP online 2022 bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Pada laman tersebut, cara daftar NPWP online lewat HP juga bisa dilakukan.

Cara membuat NPWP online tergolong mudah jika telah memenuhi semua syarat membuat NPWP dan memahami prosedur pendaftaran yang benar.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Perlu diingat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.

NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Karena itu, cara daftar NPWP online penting dipahami.

Berikut ini ulasan mengenai cara faftar NPWP online 2022, khususnya untuk wajib pajak pribadi, lengkap dengan syarat membuat NPWP.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Terdapat sejumlah dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online bagi orang pribadi sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id.

Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Adapun syarat daftar NPWP online 2022 bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online

Sementara itu, bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
  • Fotokopi NPWP Suami
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja

Cara daftar NPWP online

Untuk daftar NPWP online 2022 harus lebih dulu buat akun di laman ereg.pajak.go.id dengan cara berikut:

  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
  • Masukkan alamat email.
  • Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi.
  • Isi nomor handphone yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Sedangkan cara membuat NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id adalah sebagai berikut:

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Klik kirim permohonan.
  • Selesai.

Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online

Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah sesuai alamat yang didaftarkan. Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk cara daftar NPWP online lewat HP.

Itulah informasi seputar cara daftar NPWP online 2022 atau cara membuat NPWP online yang bisa dilakukan asal memenuhi syarat membuat NPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com