Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logonya Digunakan untuk Penawaran Pinjaman, LPS: Kami Pastikan Itu Penipuan!

Kompas.com - 11/05/2022, 20:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penipuan berkedok penawaran pinjaman dengan menggunakan logo institusi atau lembaga resmi masih saja terjadi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi salah satu lembaga yang logonya kerap digunakan oknum untuk melancarkan praktik penipuannya.

Oleh karenanya, LPS menghimbau masyarakat agar waspada atas penipuan yang berkedok penawaran pinjaman yang menggunakan logo lembaga.

Baca juga: Kisah Rosida, Penjual Bakso di Banyuwangi yang Tabungannya Dijamin oleh LPS

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, penipuan berkedok penawaran pinjaman yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut beredar di tengah masyarakat melalui akun WhatsApp dan website.

“Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (11/05/2022).

“Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan jelas ini tidak dapat diabaikan. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani, jika dirasa perlu kami akan menempuh jalur hukum,” tambahnya

Lebih lanjut Dimas bilang, pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.

LPS juga menghimbau kepada masyarakat yang menerima apapun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS, untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email informasi@LPS.go.id, dan Whatsapp 0811 1154 154.

"Penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS yaitu www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS," ucap Dimas.

Baca juga: Total Aset LPS Tembus Rp 162 Triliun, Tumbuh 15,5 Persen pada 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com