Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Garuda: Saat Utang Terlalu Besar, Duit APBN Jadi Penyelamat

Kompas.com - 12/05/2022, 07:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) masih terus berdarah-darah. Perusahaan maskapai BUMN ini terus merugi sejak beberapa tahun terakhir. Utang pun terus menumpuk plus beban bunga yang semakin membengkak.

Korupsi dan kesalahan bisnis petinggi Garuda di masa lalu, disebut-sebut jadi penyebab terpuruknya maskapai flag carrier ini jadi merana seperti sekarang.

Ketimbang melikuidasi Garuda, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelematkan Garuda Indonesia dengan duit APBN melalui skema suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI juga sudah mendukung skema penyelamatan Garuda Indonesia. Duit negara yang akan digelontorkan ke Garuda ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun yang diambil dari APBN 2022.

Baca juga: Lagi-lagi Mohon Penundaan Bayar Utang, Dirut Garuda Janji Ini yang Terakhir

Lebih lanjut, dana Rp 7,5 triliun tersebut rencana digunakan menutup biaya operasional yang sangat penting dan mendesak, seperti biaya gaji karyawan yang masih terutang, maintenance (pemeliharaan) pesawat, dan sebagainya.

"Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan panja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda," jelas Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Erick Thohir menyebutkan, setelah persetujuan kucuran duit APBN, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia akan menjalankan rekomendasi-rekomendasi dari Panja DPR, mulai dari memperbaiki tata kelola korporasi yang buruk disertai timeline dan tolak ukur yang jelas.

"Kesepakatan antara Panja Komisi VI dengan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia merupakan kolaborasi dan sinergitas yang baik dalam memperbaiki Garuda," tuturnya.

Baca juga: Skandal Korupsi di Garuda dari Masa ke Masa

Garuda belum sanggup bayar utang

Diberitakan sebelumnya, Garuda Indonesia baru saha mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan negosiasi kepada kreditur.

Padahal sebelumnya pada Januari lalu, Garuda juga sudah mengajukan penundaan PKPU selama 60 hari dan sudah disetujui hakim Pengadilan Niaga. Lilitan utang plus bunga membuat kinerja keuangan Garuda sulit dipulihkan.

Hingga 25 April, total utang yang tercatat di tim pengurus PKPU Garuda mencapai Rp 197 triliun. Kondisi ini ikut menyebabkan jumlah pesawat yang dioperasikan Garuda Indonesia terus merosot.

Dikutip dari Kompas TV, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, permohonan perpanjangan waktu PKPU ini akan menjadi yang terakhir.

Baca juga: Lagi, Garuda Memohon Pembayaran Utang Ditunda

Ia mengaku juga sudah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Menurutnya, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU," kata Irfan.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com