Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana dengan Tunjangannya?

Kompas.com - 13/05/2022, 14:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwacanakan akan menerapkan pola kerja baru, yakni bisa bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA). Namun, selama pandemi Covid-19, ASN/PNS ini telah menjalani kerja dari rumah (work from home/WFH).

Lantas apakah ada perubahan dari gaji maupun tunjangan ASN/PNS yang terapkan pola WFA nantinya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, belum dapat berkomentar banyak dari usulan BKN tersebut.

Baca juga: Serba-serbi WFA Buat ASN, Mulai dari Gaji hingga Jabatannya

"Usul BKN (terkait WFA ASN) belum dibahas di Kementerian PANRB jadi belum bisa komentar," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, memang saat awal pandemi hingga kini, ASN/PNS telah mendapat tunjangan tambahan untuk kelancaran pekerjaan selama WFH.

Namun, lanjut Satya, anggaran untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut tak disebutkan secara detil karena menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi mengenai WFA ASN, untuk gaji dikatakan tidak mengalami perubahan.

"Kalau gaji sudah ada aturannya, tunjangan (WFA) yang mungkin perlu dikaji lebih lanjut. Untuk yang dua tahun belakangan (sejak pandemi) kementerian lembaga dan instansi menganggarkan dukungan penggunaan TIK," jelasnya.

Satya bilang, anggaran TIK untuk ASN/PNS selama WFH hingga kini masih diberikan.

"(Anggaran TIK) ada di Standar Biaya Masukan (SBM 2022)," ujarnya.

Baca juga: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana Memantau Kinerjanya?

Diberitakan sebelumnya, ASN/PNS tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistem WFA. BKN memastikan, kehadiran ASN bakal tetap terpantau meskipun bekerja dari mana saja. Satya menyebutkan, BKN sudah menyiapkan aplikasi yang akan digunakan ASN untuk WFA.

Adapun ketercapaian kinerja diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

"Kalau kehadiran akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi," ucap Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Beleid menyebutkan, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. Nantinya, PNS akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.

Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun satya bilang, wacana ini masih dikaji lebih dalam.

Baca juga: Simak, Ini Jabatan ASN yang Boleh Bekerja dari Mana Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com