Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

Kompas.com - 17/05/2022, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengubah data kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Caranya yaitu melalui WhatsApp (WA) atau disebut PANDAWA.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan, peserta program JKN-KIS yang akan mengubah data BPJS Kesehatan dapat menghubungi nomor WA 08118165165.

"Melalui PANDAWA, peserta Program JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan administrasi sesuai kebutuhan dengan melampirkan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan," kata dia, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Kalkulasi Peluang dan Risiko Investasi Tesla di Indonesia

Dina menjelaskan, untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal dunia dapat menghubungi nomor PANDAWA dan kemudian mendapatkan link yang dapat diakses oleh peserta.

Setelah itu pilih menu pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri.

Peserta program JKN-KIS hanya perlu menyiapkan dokumen foto kartu keluarga (KK) serta akta kematian atau surat keterangan kematian.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Medan dan Palembang, Nilai Limit di Bawah Rp 250 Juta

Melalui PANDAWA Terintegrasi, peserta Program JKN-KIS bisa dilayani tanpa batas, sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh peserta di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

Salah satu peserta JKN-KIS, Suci Adibah, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan PANDAWA.

"Saya tidak perlu datang dan mengantre di BPJS Kesehatan, bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun sesuai dengan jam operasional yang sudah ditentukan," kata Suci.

Baca juga: Viral Video Unilever PHK Karyawan, Ini Kata Manajemen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com