Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prokes Dilonggarkan, Simak Syarat Perjalanan Lengkap Kereta Api Terbaru

Kompas.com - 18/05/2022, 19:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan syarat perjalanan menggunakan kereta api terbaru yang berlaku per hari ini (18/5/2022).

Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 untuk menyesuaikan aturan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, syarat perjalanan untuk penumpang kereta api antarkota yang sudah divaksin dosis kedua dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api 2022 untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 sebagai syarat perjalanan.

Begitupun bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

"Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Prokes Kembali Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru

Selain syarat tes Covid-19, penumpang kereta api juga diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Regulasi tersebut juga mengatur kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota dan kereta api lokal perkotaan, saat ini ketentuan jumlah penumpangnya paling banyak 100 persen.

Sementara itu, kapasitas angkut penumpang untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maskimal 80 persen.

"(Untuk KA komuter dan aglomerasi) Dengan ketentuan tempat duduk dapat diisi penuh dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing," tulis aturan tersebut.

Kemudian, aturan khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan
  2. surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
  3. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  4. Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com