Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Berbendera RI Masuk "White List" Setelah 2 Dekade, Dulu Sempat Dicap Tidak Aman

Kompas.com - 19/05/2022, 12:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan laporan tahunan Port State Control Tokyo MOU untuk wilayah Asia-Pasifik 2021, Indonesia kembali masuk daftar negara white list atau daftar putih.

Laporan tersebut merupakan data kegiatan kontrol kepelabuhanan sepanjang 2021 di 21 negara anggota tetap Tokyo MOU.

"Sejak tahun kemarin, Indonesia sudah masuk dalam daftar negara white list. Jadi tahun 2019, kita masuk gray list, 2020 kita resmi jadi white list. Untuk tahun 2021 laporannya baru kita terima awal Mei tahun ini. Alhamdulillah, kita white list lagi," ungkap Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Hukum Laut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Okto Irianto dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Kapal Laut

Okto menambahkan, selama dua dekade lebih, kapal berbendera Indonesia dinilai (image) buruk atau tidak aman. Dengan demikian, jika kapal tersebut sewaktu-waktu diperiksa di luar negeri, kemungkinan besar akan ditahan dan tidak boleh berlayar.

Dia bilang, masuknya Indonesia selama dua tahun berturut-turut pada daftar white list menunjukkan meningkatnya kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan kapal berbendera Indonesia.

"Status white list ini tentu berpengaruh positif pada logistic cost kita. Kegian ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing. Kita mengharapkan pelaku ekspor-impor akan semakin banyak yang menggunakan kapal-kapal berbendera Indonesia yang biayanya murah dan aman," ujarnya.

Baca juga: Presiden Naikkan Target Ekspor Kendaraan di Pelabuhan Patimban Jadi 180.000 Kendaraan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com