Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 19/05/2022, 17:51 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang seringkali menjadi syarat administrasi untuk banyak keperluan, seperti saat Anda melamar pekerjaan. Maka, penting untuk mengetahui informasi mengenai cara membuat SKCK online 2022.

SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu. SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Dengan mengetahui cara membuat SKCK online, pemohon tidak perlu repot-repot mengantre di kantor polisi. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui dokumen syarat membuat SKCK online yang perlu disiapkan.

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara membuat SKCK online

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut di atas, Anda sudah siap untuk membuat skck online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  • Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis

Biaya SKCK online

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank. Adapun biayanya adalah sebesar Rp 30.000.

Biaya SKCK online ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca juga: Cara Cek BI Cheking atau SLIK OJK Online dengan Mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com