Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saran Komisi IX DPR ke Pemerintah agar Nakes Honorer Dapat Beralih Status

Kompas.com - 20/05/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam mengungkapkan, alih status tenaga kesehatan (nakes) honorer dan tenaga petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memperhatikan anggaran daerah.

Lantaran pembiayaan PPPK dibebankan pada anggaran belanja pegawai di masing-masing daerah. Hal itu Suir jelaskan usai menghadiri Rapat Panitia Kerja terkait Pengawasan Terhadap Tenaga Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS, di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

"Keluhan dari pemerintah daerah itu gitu. Kalau diangkat lagi tenaga PPPK ini tentu belanja pegawai akan meningkat sedangkan sudah ada ketentuan kalau belanja pegawainya lebih 30 persen nanti ada risikonya terhadap pemerintah daerah, mungkin ada pemotongan anggaran dan sebagainya," katanya dilansir dari laman DPR RI, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Komisi IX Desak Pemerintah Beri Nakes Honorer Non-ASN Hak yang Layak dan Pantas

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pada pasal 146 disebutkan bahwa besaran alokasi belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Politisi Partai Gerindra tersebut berharap pemerintah dapat mencabut ketentuan tersebut, sehingga alokasi belanja pegawai di daerah dapat lebih besar dan bisa mengakomodir pembiayaan PPPK tenaga medis yang statusnya berasal dari honorer.

Ia juga menyinggung usulan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang melakukan alih status nakes honorer dan petugas nakes lapangan keluarga berencana non-PNS ke PPPK.

"Jadi kita minta pemerintah supaya ya kalau perlu dicabut itu yang ketentuan bahwa belanja pegawai harus di bawah 30 persen, semua daerah itu umumnya lebih 30 persen," ucapmya.

Baca juga: Anggaran Insentif Nakes Rp 12 Triliun Cair, Menkes: Mudah-mudahan Bulan Ini Dibayarkan...

"Kemudian juga kita berharap dengan pengangkatan PPPK ini ya DAU nya ditambah lah ke daerah supaya daerah tidak berat. Nah sekarang ini daerah kan sudah sangat berat ini sebenarnya jadi perlu dipikirkan mengenai keperluan daerah itu yang kita bicarakan tadi," sambung dia.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini juga mendukung adanya afirmasi kepada nakes honorer dan PLKB non-PNS saat melakukan tes alih status ke PPPK. Menurutnya para tenaga honorer tersebut telah terbukti memiliki keterampilan yang dibutuhkan pada pekerjaan mereka.

"Yang kita dorong di samping anggaran, ya kalau bisa tenaga honorer ini terutama yang sudah lama-lama ini enggak usah dites. Mereka dari teori mungkin sudah sudah banyak lupa tetapi dari keterampilan itu jauh lebih terampil daripada tenaga-tenaga yang baru. Jadi kalau perlu yang lama-lama itu enggak usah dites lah diterima langsung ya," sarannya.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah berencana akan mengangkat lebih dari 200.000 tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) ke status PPPK, pada tahun ini dan 2023.

Hal ini dilakukan dengan alasan masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Selain itu alih status juga dilakukan karena mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca juga: Ribuan Nakes Dapat Insentif Dobel, Menkes Klaim hanya 1 Persen dari Total

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com