Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

Kompas.com - 21/05/2022, 00:33 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Karena itu, peserta perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara rutin agar tidak kena denda.

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta.

BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

Baca juga: Kartu Tol Akan Dihapus Secara Penuh pada 2024

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000".

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).

Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:

1. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan. Mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Baca juga: Cara Bayar Indihome lewat Aplikasi DANA dengan Mudah

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
  • Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
  • Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi'
  • Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.

2. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS

Selanjutnya, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS. Layanan ini merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singat dengan memanfaatkan sistem informasi.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet. Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Baca juga: SKK Migas Kumpulkan Para Pelaku Industri, Ini yang Dibahas

Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.

3. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WA

Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA. Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com