Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] E-Toll Bakal Digantikan MLFF Buat Bayar Tol | Dilema Sri Mulyani | NIK Bakal Jadi NPWP

Kompas.com - 21/05/2022, 05:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

1. E-toll Bakal Diganti MLFF buat Bayar Tol, Bagaimana Nasib Uang Elektronik Perbankan?

Wacana penggantian sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh multilane free flow (MLFF) semakin nyata.

Pasalnya, pemerintah dikabarkan akan memperkenalkan dan menguji coba MLFF pada pengujung tahun ini, lalu pada tahun depan sistem pembayaran nirsentuh itu mulai diterapkan secara penuh.

Penggunaan MLFF diyakni memberikan sejumlah manfaat, utamanya yaitu meminimalisasi waktu transisi kendaraan di gerbang tol, sehingga hal itu diharapkan dapat menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik. Meskipun demikian, transisi menuju MLFF diyakini akan berdampak signifikan terhadap bisnis uang elektronik perbankan.

Sebab, sejak uang elektronik menjadi sistem pembayaran utama jalan tol, transaksi jenis tersebut mendominasi total transaksi uang elektronik perbankan.

Selengkapnya baca di sini

2. Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Selengkapnya baca di sini

3. Dapat Restu Jokowi, Sri Mulyani Siap Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com