Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 22/05/2022, 11:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang kerap memunculkan pertanyaan di benak publik.

Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?

Apakah nomor BPJS Kesehatan sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Itulah salah satu pertanyaan yang juga kerap mencuat di kalangan pembaca.

Karena itu, artikel ini akan menjawab hal tersebut dengan mengulas informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari sisi definisi kepesertaannya. Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan

Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7 UU BPJS menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.

Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.

Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com