Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Kompas.com - 23/05/2022, 10:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Anda yang kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa melakukan bisa cetak ulang dengan cara membuat kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online.

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang bisa dilakukan secara online di smartphone melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Aplikasi tersebut adalah perubahan dari aplikasi BPJSTKU. Dengan aplikasi JMO, cara mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar kini lebih praktis.

Artikel ini akan mengulas informasi seputar cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan digital yang dikutip dari laman resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara aktivasi aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online dengan KTP

Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Pastikan Anda sudah terdaftar. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  • Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  • Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  • Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan S&K dibaca dengan baik. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com