Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa via Aplikasi atau SMS

Kompas.com - 23/05/2022, 11:33 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Anda peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa pilihan mengenai cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP Android atau Apple.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi tersebut menyediakan fitur cek saldo JHT bagi para penggunanya.

Namun bagi Anda yang ingin melakukan cek saldo JHT online tanpa aplikasi, bisa memilih cara cek saldo JHT lewat SMS atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Artikel ini akan mengulas informasi seputar cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP Android atau Apple yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (23/5/2022).

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online via JMO

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO.

Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Pastikan Anda sudah terdaftar. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  • Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  • Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  • Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan S&K dibaca dengan baik. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online dengan KTP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com