Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Nakes Honorer Bisa Berdampak ke Kinerja Puskesmas

Kompas.com - 23/05/2022, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan mengatakan penghapusan tenaga kesehatan (Nakes) honorer bisa berdampak kepada kinerja puskesmas.

Trisna mengungkapkan sebanyak 60 persen nakes berstatus honorer atau non-ASN bekerja di puskesmas. Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.

"Kebijakan pemerintah untuk menghapuskan tenaga non-ASN pada 2023 akan sangat berdampak terhadap merosotnya kinerja puskesmas. Bahkan dapat melumpuhkan kegiatan puskesmas. Di sisi lain, akan menimbulkan pengangguran massal apabila tidak ada peralihan status tenaga non-ASN," ujarnya dalam Rapat Panja Tenaga Honorer dengan Komisi IX DPR, ditayangkan secara virtual, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ini Saran Komisi IX DPR ke Pemerintah agar Nakes Honorer Dapat Beralih Status

Trisna berharap pemerintah segera memudahkan tenaga honorer terutama nakes mencapai status kepegawaian tetap.

"Artinya seperti dari harapan teman-teman, kalau bisa memang nanti rekrutmennya itu ada prioritas untuk tenaga-tenaga non-ASN yang lebih dulu dan lebih lama," kata dia.

Menurut Trisna, nakes honorer kerap merasa pesimis ketika mengikuti tes seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab kata dia, para nakes honorer merasa kalah bersaing dengan pelamar yang baru lulus pendidikan. Padahal kata Trisna, nakes honorer jauh lebih berpengalaman.

"Kebijakan pemerintah untuk rekrutmen ASN melalui tes CPNS maupun PPPK tidak kompetitif untuk tenaga non-ASN. Karena akan kalah bersaing dengan lulusan baru yang lebih fresh. Sementara skill pegawai non-ASN jauh lebih kompeten," katanya

Baca juga: Tangis Tenaga Honorer ke Menteri Tjahjo: Kami Sudah Lahirkan Sarjana, Mbok Ya Diangkat...

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca juga: Walaupun Sudah Dilarang sejak 2005, Masih Saja Pemda Nakal Rekrut Tenaga Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com