Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru

Kompas.com - 23/05/2022, 19:42 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Berapa tarif BPHTB 2022?

Terkait hal ini, informasi seputar dasar pengenaan BPHTB dan ketentuan mengenai BPHTB terutang perlu diperhatikan.

Pungutan BPHTB saat ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU BPHTB terbaru).

Baca juga: Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB

Dalam regulasi tersebut, Pasal 47 menyebutkan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen. Tarif BPHTB di masing-masing kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dasar pengenaan BPHTB

Adapun dasar pengenaan BPHTB diatur pada Pasal 46. Disebutkan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan obyek pajak.

Nilai perolehan obyek pajak tersebut ditetapkan sebagai berikut:

  • harga transaksi untuk jual beli;
  • nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
  • harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Jika nilai perolehan obyek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan.

Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.

Adapun besarnya nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Namun bila perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 300 juta.

Lebih lanjut, atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak yang lebih tinggi daripada nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak yang diatur di atas.

Nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak tersebut ditetapkan dengan Perda di masing-masing kabupaten/kota.

Ketentuan BPHTB terutang

Pasal 48 regulasi ini memandatkan, besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak dengan tarif BPHTB.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon yang Diterapkan di Indonesia Usai PPN 11 Persen

BPHTB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Itulah ketentuan mengenai BPHTB terutang.

Adapun Pasal 49 aturan yang sama berbunyi, saat terutangnya BPHTB ditetapkan:

  • pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  • pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
  • pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  • pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  • pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  • pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
  • pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Baca juga: Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com