Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Kompas.com - 23/05/2022, 21:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta meminta penyidik Bareskrim melakukan penelusuran terhadap seluruh aset KSP Indosurya.

Kuasa hukum korban dari PrastowoRMA Law Office Ruth M. Simamora mengatakan, penelusuran tersebut termasuk di dalamnya penelusuran aset bergerak dan aset tidak bergerak.

"Kami berharap, penyidik membuka informasi kepada publik secara transparan terkait tindakan penelusuran apa saja yg telah dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata dia dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Cipta Diminta Segera Gunakan Hak Hukumnya

"Akan menjadi baik dan berguna kalau informasi kepada publik khususnya kepada korban, dapat disampaikan teratur dan konsisten dalam suatu rilis resmi dari pihak Bareskrim mengenai aset, lokasi aset, jumlah, dan nilainya," imbuh dia.

Pengumuman tersebut, ia bilang dapat disampaikan lewat website Polri, Instagram, atau YouTube secara konsisten. Sehingga, harapannya korban dapat mengetahui perkembangan kasus ini dengan tepat dan transparan

Ia juga meminta pihak Bareskrim untuk menelusuri dana terutama yang masuk ke rekening bank yang digunakan untuk menerima setoran dana dari korban itu mengalir.

"Kami minta agar pihak-pihak yang terlibat dengan adanya penelusuran dana ini juga dapat disidik dan segera dilakukan penyitaan," tegas dia.

Baca juga: Apa Saja Aset KSP Indosurya yang Disita Polisi? Jumlahnya Sampai Rp 2 Triliun

Ia membeberkan, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh hingga saat ini total aset yang disita Bareksrim totalnya Rp 2 triliun. Sementara, ia mengatakan nilai kerugiannya ada sekitar Rp 15,9 triliun.

Ia percaya, masih banyak aset yang belum ditelusuri dan dilakukan penyitaan.

Salah satu korban KSP Indosurya mengatakan, banyak anggota telah menunggu proses ini kurang lebih selama 2 tahun.

"Kami berharap ada pengembalian uang kepada nasabah, tapi kami melihat ada beberapa hal yang belum dilakukan misalnya tentang aliran dana perlu diselidiki lagi," harap dia.

Selain itu, ia berharap pengembalian dana ke nasabah dapat dilakukan lebih lancar dan nilainya signifikan.

Sebagai informasi, jumlah korban dari kasus KSP Indosurya ini ada sekitar 14.500 korban.

Baca juga: Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk Bos KSP Indosurya, Satgas Tetap Kawal Pembayaran Homologasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com