Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Eksportir CPO yang Tidak Unggah Salinan Dokumen Pabean Ekspor

Kompas.com - 24/05/2022, 08:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.

Baca juga: Kemendag Ungkap Alasan Larangan Eskpor CPO Dicabut

“(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW,” tulis Pasal 11 dalam Permendag tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi ekspor CPO atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW," isi pasal 12 ayat 1.

Kemudian pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

Kemudian, bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

“Apabila terdapat perubahan data pada PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data,” bunyi Pasal 8 ayat 1.

Sanksi administratif berupa pembekuan PE dapat diaktifkan kembali, dalam hal eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan/atau eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.

Apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB), dan/atau tetap tidak melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan PE dikenakan, eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.

“Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW,” bunyi Pasal 13.

Baca juga: Luhut Turun Tangan Bantu Pendistribusian Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com