Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tarif dan Cara Menghitung Pajak Sarang Burung Walet

Kompas.com - 24/05/2022, 13:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Pajak Sarang Burung Walet termasuk pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, tepatnya Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tarif Pajak Sarang Burung Walet yang berlaku saat ini, termasuk pedoman mengenai cara menghitung Pajak Sarang Burung Walet sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum Pajak Sarang Burung Walet mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel ini akan mengulas sejumlah ketentuan yang termuat dalam aturan terbaru, lengkap dengan ulasan tentang contoh perhitungan Pajak Sarang Burung Walet.

Obyek, subyek, dan tarif Pajak Sarang Burung Walet

Dalam UU No. 1 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pasal 76 aturan tersebut menegaskan, obyek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.

Baca juga: Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru

Adapun yang dikecualikan dari obyek Pajak Sarang Burung Walet adalah sebagai berikut:

  • Pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
  • Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun subyek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dengan begitu, Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Tarif Pajak Sarang Burung Walet diatur dalam Pasal 79 aturan tersebut, ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Baca juga: Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB

Artinya, masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif berbeda asal tidak lebih dari 10 persen.

Lebih lanjut, tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda di tiap daerah yang juga menjadi dasar hukum Pajak Sarang Burung Walet di kabupaten/kota tersebut.

Cara menghitung Pajak Sarang Burung Walet

Pasal 78 regulasi yang sama memandatkan, dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang burung walet.

Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com