Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Ojol Hanya Sementara hingga Transportasi Umum Membaik

Kompas.com - 24/05/2022, 21:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Studi Transportasi (INSTRAN) menilai status ojek online (ojol) tidak perlu dilegalkan. Keberadaan ojol seharusnya menjadi status quo atau keadaannya sebagaimana adanya seperti saat ini.

Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas mengatakan, kepopuleran ojol sebagai moda transportasi umum hanya bersifat transisi hingga pelayanan dan fasilitas transportasi umum lainnya lebih baik sehingga statusnya tidak perlu dilegalkan.

"Bagaimana dengan ojol yang ada sekarang ini? Ya sudah kondisi status quo saja. Kenapa kondisi status quo? Kalau pemerintah daerah maupun pusat bisa membangun sarana angkutan umum yang baik, secara otomatis pelan-pelan orang akan menggunakan angkutan umum. Nanti ada saatnya orang akan meninggalkan ojol," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Sudah Punya Ojol, Maxim Kini Berencana Bangun E-Commerce di Indonesia

Menurutnya, masyarakat memilih ojol sebagai sarana transportasi sehari-hari bukan karena tarifnya yang murah. Sebab, pada kondisi tertentu tarif ojol bisa 1,5 kali lipat dari tarif taksi reguler.

"Sewaktu-waktu tarifnya naik-turun jadi tidak murah. Karena itu mending distatus quokan lalu Pemda maupun Pusat kita dorong untuk bangun layanan angkutan umum yang baik," jelasnya.

Kemudian, kementerian yang menangani berbagai aspek dari ojol ini menurutnya terlalu banyak sehingga apabila status ojol dilegalkan maka akan menimbulkan masalah ke depannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini mengatur regulasi perizinan aplikasi penyedia jasa ojol. Kemudian Kementerian Perhubungan menjadi regulator pergerakannya. Sedangkan penegakkan hukum di lapangan ada di ranah kepolisian.

Baca juga: Driver Ojol Demo, Kemenhub Janji Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online

"Jadi sangat rumit kalau kita akan melegalisasikan ojol ini," kata dia.

Selama ini, pendapat publik terpecah menjadi dua, yaitu setuju melegalkan status ojol atau menolaknya dengan berbagai alasan.

Bagi kelompok yang pro melegalkan ojol menilai ojol dibutuhkan masyarakat daripada angkutan umum reguler, dapat membuka banyak lapangan kerja baru, dan membantu memperlancar mobilitas masyarakat dengan tarif yang lebih murah.

Sementara bagi kelompok yang menolak, seperti dirinya, menilai ojol hanya bersifat sementara hingga fasilitas transportasi umum yang tengah dibangun pemerintah selesai.

Selain itu, sepeda motor bukan moda transportasi umum karena tingkat keselamatannya rendah.

"Sepeda motor sebagai angkutan umum? kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.

Baca juga: Rating Driver Ojol Diberi Bintang 1, Apa Dampak dan Sanksinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com