JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai emas di Pegadaian bisa menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah dan aman. Namun begitu, Anda perlu mengetahui tahapan-tahapannya. Lalu, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian?
Cara gadai emas di Pegadaian sebenarnya cukup mudah. Nasabah cukup datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa emas yang akan digadai serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Jika semua syarat gadai emas di Pegadaian terpenuhi, maka nasabah akan menerima dana pinjaman dari Pegadaian. Dana tunai tersebut bisa diambil secara langsung atau melalui transfer ke rekening nasabah.
Baca juga: Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi
Dikutip dari laman pegadaian.co.id, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk menggadaikan barang berharga seperti emas karena merupakan perusahaan resmi dan tepercaya.
Sebagai informasi, Pegadaian adalah nama sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai. Pegadaian adalah perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum (Perum).
Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Baca juga: Status Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Ojol Hanya Sementara hingga Transportasi Umum Membaik
Baca juga: Bisakah Luhut Atasi Permasalahan Minyak Goreng di RI dalam 2 Minggu?
Sebelum datang ke Pegadaian, nasabah harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan serta barang yang akan digadaikan. Adapun syarat gadai emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:
Berikut langkah-langkah cara gadai emas di Pegadaian sebagaimana dikutip dari laman resminya:
Perlu diingat, SBG tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi. Tak hanya itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di SBG tersebut.
Baca juga: Cek Tingkat Imbalan 6 Seri Sukuk Negara yang Dilelang Pekan Depan
Di Pegadaian, dikenal istilah sewa modal pada gadai emas. Sewa modal dikenakan tiap periode 15 hari.
Jangka waktu pinjaman untuk gadai adalah selama empat bulan yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu. Uang pinjaman bisa diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke nomor rekening bank.
Di Pegadaian, terdapat 3 jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai.
Melakukan perpanjangan gadai artinya Anda membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya.
Baca juga: Bahlil: Ekspor Listrik Dilarang, Sebentar Lagi Kami akan Buat Aturannya