Dear, Tanya-tanya Pajak
Apakah pembelian asuransi jiwa dan iuran pensiun untuk karyawan (direksi atau staf) bisa dibiayakan? Info yang saya dapatkan, program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibiayakan.
Terima kasih.
Salaam, Ibu Christina
Terima kasih atas pertanyaanya. Saya, Dwi Novianti Suharsih, dari MUC Consulting akan coba menjawab.
Karyawan sebagai pemegang polis akan mendapatkan manfaat pertanggungan jika sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia.
Adapun bagi perusahaan, pemberian asuransi ke karyawan merupakan investasi berupa pengalihan risiko ke perusahaan asuransi yang dapat meringankan beban keuangan di masa mendatang.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Perusahaan yang memberikan fasilitas asuransi bagi karyawan akan menanggung pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Pembayaran premi tersebut akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan perusahaan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menegaskan ada lima jenis asuransi yang preminya dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak karyawan dalam perhitungan PPh Badan.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Kelima jenis asuransi itu adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?
Bagi karyawan, program DPLK dapat menjadi instrumen investasi hari tua. Adapun bagi perusahaan, mengikuti program DPLK dapat mengurangi beban administrasi dalam mengelola investasi dana pensiun karyawannya.
Atas keikutsertaan DPLK terdapat iuran kepersertaan yang harus disetorkan perusahaan dan/atau karyawan sebelum jatuh tempo. Iuran yang ditanggung perusahaan akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan.
Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berdasarkan UU HPP, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun—yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan—merupakan beban yang dapat diperhitungkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan perusahaan.
Dengan demikian, atas pembayaran premi asuransi jiwa dan program DPLK dapat dibiayakan dalam perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan dengan memperhatikan ketentuan yang mengaturnya.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam.