Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Perlu Tahu, Ini Dia Hak-hak Normatif Pekerja

Kompas.com - 25/05/2022, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Sebagai karyawan, buruh, dan pekerja, pasti ada hak-hak yang kita miliki. Hal tersebut pun wajib hukumnya dipenuhi oleh perusahaan.

Ampuh Nugroho, S.H., Senior Associate SSAJ & Associates, dalam siniar Obsesif bertajuk "Mengulas Hak Normatif Pekerja" pun mengungkapkan bahwa hak itu biasanya dikenal sebagai hak normatif pekerja.

Menurut Ampuh, hak normatif pekerja adalah hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak ini baru akan muncul ketika sudah terjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Biasanya, komponen dalam hak ini mencakup pengaturan upah, asuransi kesehatan, dan tunjangan.

Bukan tanpa landasan, hak ini juga sudah diatur dalam undang-undang resmi di negera kita. Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, hak ini juga harus dilakukan peninjauan ulang karena ada beberapa perusahaan yang menerapkannya secara berbeda. Misalnya, terkait aturan cuti 12 hari kerja.

Perlu dipahami juga biasanya karyawan yang memiliki hak normatif pekerja harus berstatus permanen atau kontrak. Di antara keduanya, perbedaannya pun hanya terlihat dari pendapatan saat PHK: pesangon untuk karyawan tetap dan kompensasi untuk karyawan kontrak.

Sementara itu, bagi anak magang, mereka belum nemperoleh hak normatif karena bukan berstatus sebagai karyawan. Biasanya, hak yang harus dipenuhi untuk mereka adalah uang saku. Namun, ada pula beberapa perusahaan yang mampu memberikan asuransi.

Baca juga: Punya Growth Mindset Saat Bekerja, Pentingkah?

Jika hak normatif tidak penuhi oleh perusahaan, ada tiga cara dan tahapan yang bisa dilakukan. Pertama adalah membicarakannya secara internal dengan perusahaan.

Apabila tak menemukan titik terang bisa mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Namun, Ampuh juga memberikan cara lain yang lebih aman, yaitu dengan melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Karena, "Kalau kita mengadukan, (data kita) itu akan disembunyikan oleh si pengawas itu. (Kalau enggak) takutnya nanti kan kita dicari-cari dan di PHK."

Nantinya, petugas akan mengecek kembali laporan yang masuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran sampai dua kali.

Namun, apabila masih belum berbenah, laporan itu aman diproses ke jalur hukum.

Maka dari itu, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, kita harus cermat dalam membaca perjanjian kontrak. Bacalah dengan teliti agar kita tak menyesal di kemudian hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com