Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Kembali Pertahankan Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/05/2022, 20:47 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan, dalam gelaran Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Mei 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya mengatakan, pihaknya mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.

LPS juga mempertahankan TBP 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

"TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022," kata Purbaya, dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: LPS Bakal Panggil Bank Digital yang Tidak Transparan Soal Bunga Simpanan Tinggi

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari keputusan itu ialah laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kemudian kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.

Lalu, pertimbangan lainnya ialah perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.

Baca juga: Kisah Rosida, Penjual Bakso di Banyuwangi yang Tabungannya Dijamin oleh LPS

Purbaya bilang, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Purbaya menambah, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com