Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Sanksi, Kegiatan KSP SB dan KSP FIM Wajib Lapor Kemenkop UKM

Kompas.com - 26/05/2022, 11:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) terus melakukan pengawasan pada koperasi bermasalah yakni Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, dengan adanya sanksi "Dalam Pengawasan Khusus" makan seluruh kegiatan operasional KSP SB dan KSP FIM harus dilaporkan kepada KemenKop UKM.

"Ke depannya, dalam menjalankan bisnis KSP SB harus di bawah pengawasan kami. Keputusan strategis mereka setidak-tidaknya harus berkonsultasi pada kami," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Ia menambahkan, hal itu untuk memastikan apa yang dilakukan KSP SB berada dalam koridor dan ketentuan yang berlaku.

Ahmad mengatakan, KSP SB wajib melaporkan aktivitas baik yang bersifat kelembagaan dan keuangan kepada deputi bidang perkoperasian.

"Hal ini termasuk dapat menyelenggarakan rapat anggota terbatas (RAT), selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2022," imbuh dia.

Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Cipta Diminta Segera Gunakan Hak Hukumnya

Mengenai MOU atau perjanjian yang telah dilakukan dengan KSP FIM sebelumnya, Ahmad telah meninjau dan menyatakan nota kesepahaman itu tidak berlaku lagi.

"MOU yang dilakukan belum mendapatkan persetujuan dalam forum rapat koperasi. Keputusan koperasi wajib disetujui lewat rapat anggota," tegas dia.

Ia menyampaikan, pihaknya telah meminta KSP SB untuk segera melakukan rapat anggota. Nantinya, dalam rapat, semua anggota koperasi harus dihadirkan.

"Dapat dilakukan secara kelompok, kemudian nanti akan dihadirkan perwakilan anggota. Itu semua wajib berkoordinasi dengan kami," kata dia.

Baca juga: KemenKopUKM Beri Sanksi Dua Koperasi Bermasalah, KSP-FIM dan KSP-SB

Adapun, ia telah membentuk tim untuk memulai pendampingan sejak 24 Mei 2022 lalu. Berdasarkan keterangannya, tim ini bersama dengan pengawas dan perwakilan anggota akan menyusun perencanaan RAT tanggal 28 Juni 2022. Kemudian, proses sosialisasi akan dimulai pada awal bulan Juli.

Sebagai catatan, Ahmad menjelaskan kewajiban pembayaran tahap pertama hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP SB baru sebesar Rp 134,7 miliar.

Angka tersebut, Ahmad bilang masih berada di bawah kewajiban tahap pertama yakni sebesar Rp 200 miliar. Adapun, melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) total kewajiban yang harus dibayarkan KSP SB sekitar Rp 8,4 triliun.

Seperti telah diberitakan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjatuhkan sanksi "Dalam Pengawasan Khusus" kepada KSP SB dan KSP FIM karena melakukan MOU atau perjanjian tanpa melakukan RAT terlebih dahulu.

MOU ini berkaitan dengan pengambilalihan kewajiban pembayaran utang KSP SB oleh KSP FIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com